Sejarah Desa
SEJARAH SINGKAT DESA SINAR REJEKI
Desa Sinar Rejeki dibentuk pada tahun 1966 yang awal mulanya adalah bernama “TAVIP”. Status TAVIP pada tahun 1966 adalah calon kampung atau desa yang merupakan SUSUKAN, yang dikepalai oleh seorang kepala SUSUKAN yaitu saudara CIK DIN.
Susukan TAVIP tersebut ditinjau dari letak adalah diareal atau kawasan hutan produksi Gedung Wani register 40 dengan luas 482 hektar yang areal tersebut dikoordinir oleh mayor SUPANGAT dengan anggota letnan satu A KOHAR dan CHOESNOEN.
Adapun jumlah penduduk susukan TAVIP pada waktu itu adalah berjumlah 423 jiwa dengan jumlah KK 152 KK yang terbesar 5 pedukuhan.
Pada tahun 1969 dengan adanya pembukuan hutang yang dikoordinir Fa. MELAYANI, maka desa atau SUSUKAN TAVIP bertambah area seluas 651 hektar dan pada tahun tersebut sebagai Kepala Desa SUSUKAN TAVIP dari saudara CIK DIN diganti oleh Sdr. Hasan Raden putra.
Kemudian semakin bertambahnya penduduk dan kegiatan lainnya maka desa susukan TAVIP bertambah arealnya lagi sejumlah 370 hektar yaitu yang diberi nama dusun SIDOARJO.
Pada tahun 1975 dengan SK gubernur kepala daerah tingkat I Lampung nomor : 1691/1/3/75 tanggal 25 November 1975 telah resmi menjadi desa DEFINITIF.
Pada tahun 1979 Desa Sinar Rejeki bertambah area lagi yaitu dan Dusun Srimukti dan Dusun Sidoarjo 2.
Pada tahun 1980 dengan adanya pemilihan kepala desa se-kecamatan kedaton, maka yang semula kepala desanya Saudara Hasan Raden Putra kemudian diserahkan serahterimakan kepada saudara MURY (hasil Pelaksanaan Pilkades)
Kemudian beberapa tahun selama di bawah kepemimpinan kepala desa MURY telah mulai tampak kegiatan kemajuan pembangunan desa Sinar Rejeki.
Selanjutnya pada tahun 1988 di Desa Sinar Rejeki diadakan Pelaksanaan pemilihan calon kepala desa yang sebagai calonnya adalah calon tunggal yaitu Sdr. NAURY dan terpilih sebagai kepala Desa Sinar Rejeki
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin