Desa Sinar Rejeki
Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan - 18
admin | 21 September 2023 | 1.209 Kali Dibaca
Artikel
admin
21 September 2023
1.209 Kali Dibaca
-
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
-
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
-
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
-
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
-
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
-
Pelaksanaan pembangunan;
-
Pembinaan kemasyarakatan;
-
Pemberdayaan masyarakat; dan
-
Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
-
-
Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
-
Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
-
Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
-
Menetapkan Peraturan Desa;
-
Menetapkan APBDES;
-
Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
-
Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
-
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
-
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
-
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
-
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
-
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
-
Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
-
Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;Penyusunan rancangan regulasi desa;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
- Penataan dan pengelolaan wilayah;
- Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
- Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
- Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa,
- Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
- Pelayanan kepada masyarakat;
- Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
- Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
- Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
- Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
- Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
- Pelayanan kepada masyarakat;
- Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
- dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
- Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
- Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
- Pelayanan kepada masyarkat;
- Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
- Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
- dan Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
- Administrasi surat menyurat;
- Arsip;
- Ekspedisi;
- Penataan administrasi perangkat desa;
- Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
- Penyiapan rapat;
- Pengadministrasian aset;
- Inventarisasi;
- Perjalanan dinas;
- Pelayanan umum; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
- Menyusun rencana APBDesa;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program;
- Penyusunan laporan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
- Pengurusan administrasi keuangan;
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
- Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
- Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
- Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
- Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Pelayanan kepada masyarakat;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
Komentar
Admin
26 Februari 2024 19:51:08
Terima Kasih Atas Kunjungannya Pak Seto..
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
4347
Populasi
4190
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
8537
4347
Laki-laki
4190
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
8537
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
IWAN SYAMSURI
Sekretaris Desa
WIDIANTO, SE
Kaur Keuangan
TOIBIN
Kaur Perencanaan
BUDI SANTOSO
Kaur Umum
AHMAD ANSORI
Kasi Pemerintahan
MUHLISIN
Kasi Kesejahteraan
TRIMONO
Kepala Dusun Sukamaju. C
SIGIT MUSAFAQ
Kepala Dusun Sukamaju. B
SUSENO
Kepala Dusun Sukamaju. A
GATOT SURYONO
Kepala Dusun Beringin Jaya
SUNARWAN
Kepala Dusun Srimukti
MARGIMAN
Kepala Dusun Sumber Bakti. A
NUR SALIM
Kepala Dusun Sumber Bakti. B
IWANNUDIN
Kepala Dusun Pelita jaya
GUSMANTO
Perawat Desa
RISA RAHAYU
Kasi Pelayanan
TIA FITRIANI
RT 01 Sukamaju C
MUHAMMAD ABDUL HAMID
RT 02 Sukamaju C
PARYANTO
RT 03 Sukamaju C
SUPONO
RT 04 Sukamaju C
PARSONO
RT 05 Sukamaju C
NURUL YAKIN
RT 01 Sukamaju B
MISWANTORO
RT 02 Sukamaju B
FAOUZAN
RT 03 Sukamaju B
ADE IRAWAN
RT 04 Sukamaju B
DARSONO
RT 05 Sukamaju B
TARJUKI
RT 06 Sukamaju B
JOKO SAYUGO
RT 01 Sukamaju A
FATULLOH
RT 02 Sukamaju A
SUTIYO
RT 03 Sukamaju A
SAMINGUN
RT 04 Sukamaju A
PARJIO
RT 05 Sukamaju A
DAHLAN SHODIMIN
RT 06 Sukamaju A
SUYADI
RT 07 Sukamaju A
RUSMIN
RT 01 Tri Rejo
AAN ANDRIAN
RT 02 Tri Rejo
LAMIDI
RT 03 Tri Rejo
JAMALUDIN
RT 04 Tri Rejo
SURYADI
RT 05 Tri Rejo
SUKIMAN
RT 06 Tri Rejo
PUJO BASUKI
RT 01 Beringin Jaya
HAKIM ROZI
RT 02 Beringin Jaya
MISBAHUL MANAB
RT 03 Beringin Jaya
SIYAMTO
RT 01 Srimukti
AGUS SUSENO
RT 02 Srimukti
HERIYANTO
RT 03 Srimukti
AGUS SAPUTRA
RT 04 Srimukti
DEDIK HARTONO SANTOSO
RT 05 Srimukti
URIP
RT 01 Sumber Bakti A
SUNARDIMAN
RT 02 Sumber Bakti A
HENDRO SAPUTRA
RT 03 Sumber Bakti A
MUHZAKIR
RT 04 Sumber Bakti A
TASIMAN
RT 05 Sumber Bakti A
KARTO KARSI
RT 06 Sumber Bakti A
JUWARNI
RT 01 Sumber Bakti B
DEDI IRAWAN
RT 02 Sumber Bakti B
IKSAN RODIN
RT 03 Sumber Bakti B
PONIMAN
RT 04 Sumber Bakti B
SARMINI
RT 05 Sumber Bakti B
SUPRIHATI
RT 01 Pelita Jaya
SUTRISNO
RT 02 Pelita Jaya
SUNARDI
RT 03 Pelita Jaya
JIMAN
RT 04 Pelita Jaya
SUTIMIN
RT 05 Pelita Jaya
BAMBANG PRIYONO
RT 06 Pelita Jaya
SUDARMI
Kepala Dusun Tri Rejo
ADY WALUYO
Operator Desa
SUDIANA
Desa Sinar Rejeki
Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, 18
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Komentar
Agenda
Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel

2.184 Kali
Surat Permohonan Cuti, Izin Cuti Pencalonan Perangkat Desa dan SK Pengangkatan Perangkat Desa Pengganti
1.873 Kali
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia ke 79
1.258 Kali
3 ekor sapi mati, listrik padam akibat hujan di sertai petir di Dusun Tri Rejo Desa Sinar Rejeki
1.208 Kali
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

963 Kali
Profil Kepala Dusun Sukamaju. A

846 Kali
DAFTAR HARI - HARI BESAR NASIONAL DAN INTERNASIONAL
830 Kali
Profil Kepala Desa 2017-2023
46 Kali
Monitoring dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan P2
51 Kali
Proposal Penambahan Tiang, Peningkatan Daya dan Jaringan listrik Dusun Srimukti
209 Kali
Penyaluran BLT DD Bulan Agustus, September dan Oktober Tahun 2025
237 Kali
Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP 2026
280 Kali
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan APBDes Semester 1 Tahun 2025
301 Kali
Pelatihan Aplikasi Siskeudes dan SIMPEDES
125 Kali
Istighozah Peringatan 1 Muharram 1.447 H
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 102 |
| Kemarin | : | 204 |
| Total | : | 431,746 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.43 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Hendro Susito
26 Februari 2024 19:15:10
Semoga Amanah.