Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa
27 Juli 2023
admin
Dibaca 202 Kali
Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DesaTugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa :
- Mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian informasi publik desa
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik desa
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin