Ibu ROSDIANA Menggelar Sosialisasi perda no 3 tentang ketentraman umum & perlindungan masyarakat

28 Oktober 2022
admin
Dibaca 378 Kali
Ibu ROSDIANA Menggelar Sosialisasi perda no 3 tentang ketentraman umum & perlindungan masyarakat

Sinar Rejeki, Jum'at 28 Oktober 2022 - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan Ibu ROSDIANA melakukan kunjungan/bersilaturahmi dalam rangka Sosialisasi Perda No. 3 Tentang Ketentraman Umum & Perlindungan Masyarakat. Turut Hadir dalam acara tersebut Bapak Ariswandi, selaku Kadispora Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Desa Sinar Rejeki, Perangkat Desa Sinar Rejeki, Komunitas Senam Jantung Sehat dan warga masyarakat Desa Sinar Rejeki. 

Dalam acara tersebut Bapak Ariswandi selaku narasumber menyampaikan beberapa butir yang di muat dalam Perda No. 3 Tentang Ketentraman Umum & Perlindungan Masyarakat yaitu menyampaikan bahwa jika warga masyarakat akan menggelar hajatan, maka harus melalui izin dari Desa.

Dalam Acara sosialisasi tersebut Ibu ROSDIANA menyampaikan bahwa beliau selaku Anggota Dewan siap selalu untuk membantu masyarakat dalam bidang kesehatan, pertanian, peternakan dan Pembangunan Infrastruktur Desa. Ibu Rosdiana juga menyampaikan agar warga masyarakat desa sinar rejeki mengetahui tentang Perda No. 3  Tentang Ketentraman Umum & Perlindungan Masyarakat tersebut.

Bapak Kepala Desa Sinar Rejeki, Bapak Drs. Daryanto menyampaikan capaian yang di raih Desa Sinar Rejeki yang telah berhasil meraih Juara 2 Lomba Pusat data Desa Tingkat Nasinal dan meraih Juara 1 Lomba Kostum Pawai Pakaian adat serta juara 2 Stan Desa dalam acara Jati Agung Fair yang telah di selenggarakan pada tanggal 17 Oktober 2022.

Serah terima Berkas Perda no 3 tentang ketentraman umum & perlindungan masyarakat di serahkan langsung oleh Bapak Ariswandi sebagai kadispora Lampung Selatan. Melalui acara tersebut di harapkan warga masyarakat mengetahui isi dari Perda dimaksud.

Berikut ini kami sajikan isi dari Perda no 3 tentang ketentraman umum & perlindungan masyarakat.