Penyaluran BLT DD Bulan Agustus, September dan Oktober Tahun 2025

09 September 2025
admin
Dibaca 90 Kali
Penyaluran BLT DD Bulan Agustus, September dan Oktober Tahun 2025

Semringah, sebanyak 45 warga Desa Sinar Rejeki menerima Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa (DD) tahap III pada Selasa (9/9/2025) pagi.

Sebanyak 45 keluarga penerima manfaat (KPM) menerima sebesar Rp 900.000 untuk bulan Agustus, September dan Oktober.

Kepala Desa (Kades) Sinar Rejeki, Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan Iwan Syamsuri mengungkapkan dana BLT ini diberikan kepada warga yang kurang mampu.

“Kami menyerahkan BLT kepada 45 KPM setiap tiga bulan sekali. Masing-masing KPM menerima BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan atau Rp 900 ribu per tri wulan untuk bulan Agustus, September dan Oktober Tahun Anggaran 2025,” kata Kepala Desa Sinar Rejeki.

Iwan mengatakan, BLT DD tersebut menggunakan anggaran dari Dana Desa sebagai salah satu kebijakan pemerintah untuk meringankan beban warga kurang mampu yang memiliki penyakit kronis, setatus janda dan warga miskin yang kehilangan pekerjaan.

Penyaluran bantuan tunai ini sebesar 300 ribu perbulannya, selama 3 bulan sekaligus.

“Mudah-mudahan pembagian BLT DD ini bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkan, minimal bisa membantu meringankan beban mereka di kondisi sekarang ini,” tandasnya.

Kades berpesan kepada penerima agar menggunakan sebaik mungkin bantuan yang diterima dan jangan salah gunakan agar kedepan bisa lebih baik lagi dalam pengelolaannya.

“Kepada seluruh Kepala Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini agar dipergunakan sebaik mungkin agar kedepan jauh lebih baik,” pesan Iwan.

Sementara itu, Pendamping Kecamatan Ida Ria mengatakan tak semua bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, ada kriteria tersendiri yang wajib dipenuhi calon penerima. Inilah kriteria penerima BLT Dana Desa berdasarkan peraturan
pemerintah.

Ida Ria mengapresiasi kepada pemerintah Desa Sinar Rejeki dan juga Ketua BPD yang telah melakukan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.

Dia menjelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dibagikan pada tahap III adalah untuk pembayaran bulan Agustus, September dan Oktober Tahun Anggaran 2025. Adapun nilai BLT yang disalurkan adalah sebesar Rp 300.000 setiap bulannya.

Penyaluran BLT dilakukan tanpa menunggu turunnya Dana Desa secara keseluruhan, karena Pemerintah lebih mengutamakan penyaluran BLT dengan syarat pengajuan Dana Desa telah dilaksanakan.

Lebih lanjut dia menuturkan, bahwa dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT, pihaknya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Pemdes membutuhkan kelengkapan data dari Keluarga Penerima Manfaat dan Pemdes juga terlebih dahulu telah melakukan proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama dan jumlah penerima BLT tersebut.

“Kita berusaha setelah penyaluran BLT ini untuk segera menyampaikan pertanggungjawabannya sekaligus pengajuan untuk tahapan berikutnya.

Karena jika laporan pertanggungjawaban belum selesai, maka pengajuan untuk tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan,” tukasnya. (Mar)

Sumber : https://hariansatelit.com/index.php/2025/09/09/semringah-45-warga-sinar-rejeki-terima-blt-dd-tahap-iii/https://hariansatelit.com/index.php/2025/09/09/semringah-45-warga-sinar-rejeki-terima-blt-dd-tahap-iii/